Balai Media dan Reproduksi (LIPI Press) berdasarkan Surat Keputusan Kepala LIPI No. 1027/M/2002 tanggal 12 juni 2002, ditetapkan sebagai unit pelaksana teknis di bidang penerbitan ilmiah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Jasa Ilmiah, yang pembinaan sehari-harinya dilakukan oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah-LIPI.
Balai Media dan Reproduksi (LIPI Press) dipimpin oleh seorang Kepala dan terdiri dari:
* Kepala Subbagian Tata Usaha
* Kepala Seksi Penyiapan Bahan dan Produksi.
*gambar struktur org
