KETENTUAN UMUM
- Karya yang diterbitkan dalam bentuk buku dapat berasal dari skripsi, tesis, disertasi, laporan, penelitian,dan hasil pemikiran. Akan tetapi, harus disertai dengan tata cara penulisan dan penyajian yang lebih mengutamakan pembaca—penulisan harus dapat diterima dengan baik dan benar oleh pembaca sasaran dengan kondisi dan latar belakang yang berbeda-beda.
- Naskah yang diserahkan ke penerbit (LIPI Press) harus sudah terdiri atas tiga bagian lazimnya anatomi buku, yaitu a) Sampul buku, b) Bagian awal, c) Bagian Isi d) Bagian Akhir
- Pastikan naskah Anda belum pernah diterbitkan oleh pihak lain dan merupakan karya asli yang tidak melanggar etika dan undang-undang hak cipta. Sampai dengan saat ini Indonesia adalah anggota Konvensyen Berne yang melindungi hak cipta antarnegara serta ikut menandatangani Akta Hak Cipta 1987.
- Penulis wajib mengisi formulir
kelengkapan naskah (anatomi/struktur isi buku)ketika penyerahan awal. - Penulis bersedia melengkapi atau mengubah terlebih dahulu hal-hal yang diperlukan sebelum naskah siap untuk diproses.
KETENTUAN KHUSUS
Naskah yang diserahkan ke LIPI Press harus tersusun rapi dan lengkap sesuai dengan struktur lazimnya sebuah buku (lihat bagian anatomi buku)diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format MS Word (bukan dalam bentuk buku jadi). Pastikan penulis juga menyimpan satu salinan asli.
Sebelum diterbitkan, naskah yang masuk ke LIPI Press akan singgah terlebih dahulu ke meja tim penyunting. Oleh sebab itu, untuk memudahkan proses penyuntingan maka hendaknya penyajian penyerahan naskah diharapkan mengikuti format berikut ini.
- Ukuran kertas A4 = 21 X 29,7
- Jenis Huruf Times New Roman, Ukuran: 12 pt
- Diketik dengan satu setengah (1½) spasi
- Satu sisi halaman saja (halaman sebaliknya kosong)
- Ukuran Margin: Atas : 2,5 cm Kanan: 3 cm Bawah: 3 cm Kiri : 4 cm
- Setiap halaman diberi nomor halaman termasuk halaman kosong secara berurutan dengan menggunakan angka Arab, dari halaman pertama hingga halaman terakhir
- Sertakan surat keterangan (sumber) untuk hal-hal yang berkaitan dengan hak cipta (jika ada), seperti penggunaan foto dan ilustrasi. Sebelum naskah diterbitkan pastikan bahan-bahan tersebut bebas dari tuntutan hak cipta atau kebenaran
- Semua ilustrasi, baik berupa gambar, grafik, skema, diagram, maupun tabel wajib diberi identitas berupa penomoran dan keterangan secara berurutan
- Ketebalan
naskah yang ingin diterbitkan tidak kurang dari halaman cetak apabila diterbitkan dalam bentuk buku. Dalam kategori halaman LIPI Press mengacu pada definisi UNESCO bahwa yang disebut buku adalah lembaran kertas tercetak dan terjilid serta terdiri atas lebih dari 49 halaman (Trim, 2009: 68). Mien Rifai (2005: 57) juga berpendapat bahwa buku diartikan sebagai terbitan tercetak tak berkala yang paling sedikit terdiri atas 49 halaman dan terjahit pada satu sisinya serta terlindung dalam sampul sehingga merupakan satu jilid - Menyertakan surat kelayakan dan persetujuan terbit dari Kepala Satker, minimal dari Eselon II.

Salam,
Kami adalah penerbit khusus Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), buku-buku yang kami terbitkan adalah buku-buku dari LIPI atau pemerintahan. Kami lebih fokus kepada buku-buku ilmiah, Terimakasih.
Salam,
LIPI Press
salam LIPI press,
saya MUHSIN seorang dosen di salah satu universitas di palu sulawesi tengah, saya ingin menerbitkan buku tentang pengajaran komputer, naskah berbahasa indonesia yang memuat teori dan praktek serta cara-cara mengoperasikan microsoft office lengkap dengan petunjuk gambar. pertanyaan saya: Bagaimana (langkah dan alur) yang harus saya tempuh mulai dari pengiriman naskah sampai penerbitan? kelengkapan yang hrs saya sertakan dengan naskah?, kalau bersedia mohon informasi dengan besarnya biaya administrasi, atau yang lainnya. terima kasih
maksudnya LIPI atau pemerintahan itu jadi yang bisa diterbitkan hanya orang-orang LIPI dan pemerintahan ya? jadi meskipun orang selain LIPI dan pemerintahan punya naskah ilmiah tidak bisa diterbitkan oleh LIPI Press?
terima kasih
Salam,
Terbitan kami tidak hanya dari LIPI atau pemerintahan saja, dari universitas dan pihak lain juga bisa. Karena kami belum ada editorial board, maka dibutuhkan surat persetujuan layak terbit dari instansi bapak. Jika bapak dari universitas, bisa minta persetujuan dari rektor untuk naskah dikatakan layak terbit, terimakasih.
…salam LIPI press,
saya Warsana, dari Pulistjak Balitbang Kedikbud. Ingin minta informasi apakah ada Ketentuan Umum Cara Menerbitkan Buku yang baru? Terima kasih.
Salam,
Sebelumnya, Mohon maaf atas keterlambatan kami menjawab pesan saudara.
Informasi tentang cara menerbitkan buku bisa diperoleh melalui website penerbit.lipi.go.id
Demikian, Terima Kasih
salam