Panduan untuk pemberdayaan masyarakat di kawasan pertambangan dimaksudkan sebagai suatu pemikiran alternatif yang diajukan oleh LIPI untuk bagaimana sebaiknya suatu proses pemberdayaan masyarakat dilakukan di kawasan pertambangan dengan melibatkan secara aktif ketiga pemangku kepentingan, yaitu pemerintah, perusahaan dan masyarakat itu sendiri.
Peran pemerintah mulai dari tingkat pusat hingga lokal sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari peran yang dimainkan oleh kedua pemangku kepentingannya. Pada dasarnya pemerintah mempunyai fungsi yang sama yaitu sebagai regulator dan fasilitator untuk melayani kepentingan masyarakat umum menurut wilayah kerja masing-masing.
Peran perusahaan, di satu sisi hendaknya memberikan porsi perhatian dan kontribusi nyata dalam aspek sosial ekonomi yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Di lain sisi, CD, hendaklah juga dimaknai sebagai social license. Sementara itu, masyarakat hendaknya mampu memposisikan dirinya tidak hanya sebagai objek tetapi juga berperan sebagai subjek pembangunan. Dengan demikian, masyarakat dapat menyadari hak dan kewajibannya secara proporsional sebagai pemangku kepentingan yang hidup berdampingan dan bermitra dengan perusahaan dan pemerintah setempat.
Penulis : Iskandar Zulkarnain, Tri Nuke Pudjiastuti.
ISBN : 979-799-060-5
No. Klasifikasi : ii+89hlm; 21cm
Subyek Klasifikasi : 1. pemberdayaan masyarakat. 2. pertambangan
Kolasi : ii+89hlm; 21cm
Tahun Penerbitan : 2006
Penerbit : LIPI PRESS

