Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah oleh masyarakat secara normatif perlu Penataan seperti yang diatur dalam UUPA, dan dilaksanakan oleh BPN-RI. Anatara lain: 1)Penataan pertanahan melalui program Reforma Agraria, untuk penyediaan akan tanah dengan terus mencari sumber-sumber Objek Reforma Agraria, salah satu adalah tanah-tanah bekas kawasan pertambangan.
Buku ini akan menggambarkan dan membahas bagaimana peranan BPN-RI dalam penataan pertanahan berdasarkan tipologi kawasan pertambangan. Oleh karenanya buku ini pastut dibaca karena terkait dengan kebijakan dan kewenangan beberapa instansi pemerintah yang saling melengkapi sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan juga ada yang saling berbenturan sehingga mengakibatkan lemahnya posisi masyarakat.
Penulis : Ratna Djuita
Editor : DR. Risnanto
ISBN : 978-979-799-672-7
No. Klasifikasi : 333
Subyek Klasifikasi : 1. Tanah. 2. Penataan. 3. Pertambangan
Kolasi : viii+56 hlm; 14,8x21cm
Tahun Penerbitan : 2011
Penerbit : LIPI PRESS

