Dalam rangka mempercepat pelaksanaan pendaftaran tanah, Pemerintah menyempurnakan Peraturan Pemerintah No. 10/1961 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/1997. Di mana diperkirakan terdapat 85 juta bidang tanah di Indonesia yang perlu didaftar, dan baru terdaftar sekitar 38,662,620 atau 45,49%. Sisanya belum terdaftar sekitar 46,337,380 bidang atau 54,51%.
Tidak heran apabila pendaftaran tanah pertama kali tidak dapat berjalan dengan cepat, karena lemahnya daya dukung internal dan eksternal Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota.
Buku ini akan membahas sebagai permasalahan terkait dengan daya dukung percepatan pendaftaran tanah pertama kali di beberapa Knator Pertanahan Kabupaten dan Kota, antara lain: 1) Internal Kantor Pertanahan: i) sumber daya manusia (SDM/Juru Ukur); ii) sarana dan prasaranan. 2) Eksternal kantor pertanahan: i) Geografi wilayah dalam hubungannya dengan aksesibilitas, ii) Kemauan dan kemampuan masyarakat dalam mendaftarkan tanah yang dikuasainya. 3) Strategi percepatan pendaftaran tanah pertama kali.
Penulis : Ratna Djuita
Editor : DR. Risnanto
ISBN : 978-979-799-671-0
No. Klasifikasi : 333
Subyek Klasifikasi : 1. Tanah. 2. Pendaftaran
Kolasi : viii+59hlm; 14,8x21cm
Tahun Penerbitan : 2011
Penerbit : LIPI PRESS

